Hakikat pendidikan kewarganegaraan di Sekolah Dasar
1.
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar
Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1
bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan
dirinya ,masyarakat, bangsa dan Negara. Pasal
3 yang menyatakan bahwa’’Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermatabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam konteks itu, Khususnya pada
jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,sekolah seyogyanya di kembangkan sebagai
pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang kondusif atau memberi suasana bagi
tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik. Sekolah sebagai
bagian intergral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan
dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat,yang mampu memberi
keteladanan,membangun kemauan,dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam
proses pembelajaran demokratis.
Serta menurut Carter
v.Good bahwa pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang
dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Berdasarkan
pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Pendidikan mengandung tujuan yang
ingin dicapai dengan membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya, serta
kemampuan-kemampuan itu berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan
hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga
masyarakat.
Hakekat PKn di Sekolah
Dasar adalah sebagai program pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai
pancasila untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang
berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan
dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari. Pelajaran yang dalam
pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia,
dan suku bangsa memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan
mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara
Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter seperti yang diamanatkan oleh
pancasila dan UUD 1945.
2. Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Fungsi PKn di Sekolah Dasar adalah sebagai wahana kurikuler pengembangan
karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Serta
adapun fungsi lainnya yakni :
A. Membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan negara.
B. Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam
menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara.
C. Dapat mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat
keputusan-keputusan yang cerdas.
D. Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter
yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD
NKRI 1945.
3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson, tujuan civic
education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam
kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan
nasional.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas adalah untuk memberikan
kompetensi sebagai berikut:
A. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
Kewarganegaraan.
B. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara
sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
C. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan
dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri adalah sebagai berikut:
A. Secara umum, Tujuan PKn harus ajeg
dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu :
“Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan”.
B. Secara khusus, Tujuan PKn yaitu
membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu
perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat
kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui
musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan
keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya, tujuan pendidikan
Kewarganegaraan adalah dengan partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab
dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan
prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga
negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat
ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan
serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan
lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang
meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan
mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan
masyarakat.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik
warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan
“warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara,
beragama, demokratis, dan Pancasila sejati”.
Sedangkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan
siswa diharapkan untuk memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma
Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI,
menghayati maupun meyakini tatanan dalam moral, dan mengamalkan suatu sikap
perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara
umum, Tujuan negara
mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi
warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang
memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional,
sosial, maupun spiritual yang memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics
responsibility), dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat
di simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman
konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari -
hari.
4. TUNTUNAN PEDAGOGIS PKn dan SD
Istilah Pedagogis diserap dari bahasa inggris paedagogical.
Akar kata dari paes dan ago (bahasa latin)artinya saya
membimbing. Kemudian muncul istilah paedagogy yang artinya ilmu mendidik
atau ilmu pendidikan tuntutan pedagogisdalam modul
ini diartikan sebagai pengalaman belajar (learning experiences) yang
bagaimana diperlakukan untuk mencapai tujuan pendidikan kewarganegaraan,dalam
pengertian ketuntasan penguasaan kompetensi penguasaan kompetensi
kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup dan kompetensi dasar.
Semua kompetensi dasar untuk setiap kelas menuntut prilaku nyata (over behavior).
hal ini berarti bahwa konsep dan nilai kewarganegaraan diajarkan tidak boleh
berhenti pada pemikiran semata,tetapi harus terwujudkan dalam perbuatan
nyata. Dengan kata lain PKn menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang
bersifat utuh memuat belajar kognitf,belajar nilai dan
sikap,dan belajar prilaku.PKn seharusnya tidak lagi memisah-misahkan
domain-domain prilaku dalam belajar.
Proses pendidikan yang menjadi kepedulian PKn adalah proses
pendidikan yang terpadu utuh,yang juga disebut sebagai bentuk confluent educatin, tuntutan
pedagogis ini memerlukan persiapan mental,professionalitas,sosial guru-murid
yang kohesif Guru siap memberi contoh dan menjadi contoh.ingat lah pada
postulat bahwa value is neither tough now cought,It is learned. Nilai
tidak bisa diajarkan ataupun ditangkap. PKn dinilai sebagai mata
pelajaran yang mengusung misi Pendidikan Nilai dan Moral,dengan alasan
sebagai berikut:
1.
Materi PKn adalah Konse-konsep nilai Pancasila dan UUD 1945 beserta
dinamika perwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia
2.
Sasaran akhir belajar PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut
dalam prilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari
3.
Proses pembelajaran menuntut terlibatnya emosional,intelektual,dan
sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya
dipahami (bersifat kognitif) tetapi dihayati (bersifat objektif) dan
dilaksanakan (bersifat prilaku).
Daftar Pustaka
Udin S. Winataputra, Modul hakikat fungsi dan tujuan pendidikan kewarganegaraan di SD.
Disusun oleh : Devi Indra Lukmana Sari
Mata Kuliah: Pembelajaran PKn di MI/SD
Dosen Pengampu : Primi Rochimi, S.Sos, MSI
Komentar
Posting Komentar