Hakikat pendidikan kewarganegaraan di Sekolah Dasar


1.      Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar
Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat, bangsa dan Negara. Pasal 3 yang menyatakan bahwa’’Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam konteks itu, Khususnya pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,sekolah seyogyanya di kembangkan sebagai pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang kondusif atau memberi suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik. Sekolah sebagai bagian intergral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat,yang mampu memberi keteladanan,membangun kemauan,dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.
Serta menurut Carter v.Good bahwa pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai dengan membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya, serta kemampuan-kemampuan itu berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Hakekat PKn di Sekolah Dasar adalah sebagai program pendidikan yang  berdasarkan nilai-nilai pancasila untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari. Pelajaran yang dalam pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter seperti yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945.
2.       Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Fungsi PKn di Sekolah Dasar adalah sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Serta adapun fungsi lainnya yakni :
A.    Membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan negara.
B.     Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara.
C.     Dapat mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
D.    Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
3.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson, tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
A.    Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
B.     Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
C.     Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri adalah sebagai berikut:
A.    Secara umum, Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
B.     Secara khusus, Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya, tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah dengan partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat. 
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati”.
Sedangkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan untuk memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI, menghayati maupun meyakini tatanan dalam moral, dan mengamalkan suatu sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual yang memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility), dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat di simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari.

4.      TUNTUNAN PEDAGOGIS PKn dan SD
Istilah Pedagogis diserap dari bahasa inggris paedagogical. Akar kata dari paes dan ago (bahasa latin)artinya saya membimbing. Kemudian muncul istilah paedagogy yang artinya ilmu mendidik atau ilmu pendidikan tuntutan pedagogisdalam modul ini diartikan sebagai pengalaman belajar (learning experiences) yang bagaimana diperlakukan untuk mencapai tujuan pendidikan kewarganegaraan,dalam pengertian ketuntasan penguasaan kompetensi penguasaan kompetensi kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup dan kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar untuk setiap kelas menuntut prilaku nyata (over behavior). hal ini berarti bahwa konsep dan nilai kewarganegaraan diajarkan tidak boleh berhenti pada pemikiran semata,tetapi harus terwujudkan dalam perbuatan nyata. Dengan kata lain PKn menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitf,belajar nilai dan sikap,dan belajar prilaku.PKn seharusnya tidak lagi memisah-misahkan domain-domain prilaku dalam belajar.
Proses pendidikan yang menjadi kepedulian PKn adalah proses pendidikan yang terpadu utuh,yang juga disebut sebagai bentuk confluent educatin, tuntutan pedagogis ini memerlukan persiapan mental,professionalitas,sosial guru-murid yang kohesif Guru siap memberi contoh dan menjadi contoh.ingat lah pada postulat bahwa value is neither tough now cought,It is learned. Nilai tidak bisa diajarkan ataupun ditangkap. PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi Pendidikan Nilai dan Moral,dengan alasan sebagai berikut:
1.      Materi PKn adalah Konse-konsep nilai Pancasila dan UUD 1945 beserta dinamika perwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia
2.      Sasaran akhir belajar PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam prilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari
3.      Proses pembelajaran menuntut terlibatnya emosional,intelektual,dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersifat kognitif) tetapi dihayati (bersifat objektif) dan dilaksanakan (bersifat prilaku).
Daftar Pustaka
 Udin S. Winataputra, Modul hakikat fungsi dan tujuan pendidikan kewarganegaraan di SD.

Disusun oleh : Devi Indra Lukmana Sari
Mata Kuliah: Pembelajaran PKn di MI/SD
Dosen Pengampu : Primi Rochimi, S.Sos, MSI

Komentar